Sertifikat Laik
Operasi (SLO)
adalah surat
bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang anda pasang telah diperiksa oleh
badan yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai aturan yang berlaku.Dimana
tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari
instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi
listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang
instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI
(Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga
segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, dan masyarakat sebagai
pengguna pun mendapatkan rasa aman, nyaman dan andal dalam mengkonsumsi tenaga
listrik baik itu di rumah tangga, industri, pemerintah, sosial, lampu
penerangan jalan (PJU), bisnis dan lainnyabaik secara kuantiti maupun kualiti.
Sertifikat Laik Operasi(SLO)
Sertifikat Laik Operasi(SLO)
adalah sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan
instalasi listrik . Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi
tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih
lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi
listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
Lembaga Inspeksi Teknik ( LIT ) mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
Lembaga Inspeksi Teknik ( LIT ) mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
1. 1Pemeriksaan
Instalasi Listrik
2. Pengukuran
Tahanan Isolasi
3. Pengukuran
Tahanan Pembumian
4. Pemeriksaan
Kesinambungan Sirkuit
5. Pemeriksaan
Pemasangan Instalasi
6. Pengecekan
Sakelar atau Pemutus
7. Pembuatan
Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan (LHPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar