SLO ( Sertifikat Laik Operasi )
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik
Operasi (SLO)
adalah surat
bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang anda pasang telah diperiksa oleh
badan yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai aturan yang berlaku.Dimana
tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari
instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi
listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang
instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI
(Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga
segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, dan masyarakat sebagai
pengguna pun mendapatkan rasa aman, nyaman dan andal dalam mengkonsumsi tenaga
listrik baik itu di rumah tangga, industri, pemerintah, sosial, lampu
penerangan jalan (PJU), bisnis dan lainnyabaik secara kuantiti maupun kualiti.
Sertifikat Laik Operasi(SLO)
Sertifikat Laik Operasi(SLO)
adalah sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan
instalasi listrik . Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi
tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih
lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi
listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
Lembaga Inspeksi Teknik ( LIT ) mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
Lembaga Inspeksi Teknik ( LIT ) mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
1. 1Pemeriksaan
Instalasi Listrik
2. Pengukuran
Tahanan Isolasi
3. Pengukuran
Tahanan Pembumian
4. Pemeriksaan
Kesinambungan Sirkuit
5. Pemeriksaan
Pemasangan Instalasi
6. Pengecekan
Sakelar atau Pemutus
7. Pembuatan
Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan (LHPP)
Cara Mendapatkan
SLO
Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi SLO adalah
sebagai berikut :
1. Pembuatan Gambar jaminan instalasi listrik ( Jildak ) ,jildak
ini bisa didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan ,dlm
pembuatannya di anjurkan instalasi trsbt di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang
tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau aklinas .
Namun
jika di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau
orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan
instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi
listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai
dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tatacara pemasangan instalasi
barulah anda dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak )
2. Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi ( SLO
), SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR sepert
,SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen
jildak , Nama lengkap yang terdaftar ( telah di daftarkan ke PLN ), No
registrasi pembayaran PLN ,
Contoh SLO
SLO Jaserindo
Biaya Sertifikasi Laik Operasi
- INSTALASI
PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
Sampai Dengan Kapasitas 197 kVA
No
|
Kapasitas Daya
|
Besaran Biaya
Tertinggi Dalam (Rp) |
1.
|
Daya tersambung s.d. 450 VA
|
40.000
|
2.
|
Daya tersambung 900 VA
|
60.000
|
3.
|
Daya tersambung 1.300 VA
|
95.000
|
4.
|
Daya tersambung 2.200 VA
|
110.000
|
5.
|
Daya tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA
|
30/VA
|
6.
|
Daya tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA
|
25/VA
|
7.
|
Daya tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA
|
20/VA
|
8.
|
Daya tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA
|
15/VA
|
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
di Atas Kapasitas 197 kVA
No
|
Kapasitas Daya
|
Besaran Biaya
Tertinggi Dalam (Rp) |
1.
|
Daya tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA
|
13/VA
|
2.
|
Daya tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA
|
11/VA
|
3.
|
Daya tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA
|
9/VA
|
4.
|
Daya tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA
|
7/VA
|
5.
|
Daya tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA
|
5/VA
|
6.
|
Daya tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA
|
4/VA
|
7.
|
Daya tersambung di atas 46 MVA
|
3/VA
|
- INSTALASI
PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
No
|
Kapasitas Trafo
|
Besaran Biaya
Tertinggi per Unit Dalam (Rp) |
A.
|
Biaya Tetap
|
|
1.
|
Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA
|
3.000.000
|
2.
|
Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA
|
4.000.000
|
3.
|
Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA
|
5.500.000
|
4.
|
Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA
|
6.000.000
|
5.
|
Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA
|
6.500.000
|
6.
|
Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA
|
7.000.000
|
B.
|
Biaya Tidak Tetap
|
|
Berupa biaya at cost untuk akomodasi,
transportasi, dan sewa alat uji.
|
- Batas
Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
No
|
Kubikel dan Jaringan
|
Besaran Biaya
Tertinggi Dalam (Rp) |
A.
|
Biaya Tetap
|
|
1.
|
Kubikel 1 (satu) unit
|
2.000.000
|
2.
|
Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama
dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
|
4.000.000
|
3.
|
Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama
dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
|
|
4.
|
Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama
dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
|
|
5.
|
Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama
dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
|
|
B.
|
Biaya Tidak Tetap
|
Informasi Lengkap Hub HP/WA : 083898006718
Tidak ada komentar:
Posting Komentar